Modus Potong Kabel Kontak, Pelaku Curat Diciduk Satreskrim Polres Sampang

- Editorial Team

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim (kanan).

Kepala Satreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim (kanan).

inSUARA.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang (Satreskrim Polres Sampang) mengamankan dua pria berinisial F (34) dan AR (22), warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Sampang lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda motor yang diperkirakan terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai hilangnya satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC berwarna merah di Dusun Setran, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura.

“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta barang bukti, tim URC Polres Sampang bergerak melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada para terduga pelaku. Terduga pelaku berinisial F kami amankan terlebih dahulu sekitar pukul 21.00 WIB,” jelas Fajri. Jumat (07/08/26).

Dari hasil pengembangan, lanjut pria berkacamata dengan dua balik di pundaknya, pelaku berinisial AR juga berhasil ditangkap di Jalan Desa Muktesareh sekitar pukul 03.30 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sepeda motor milik korban sebelumnya dipinjam oleh adik ipar korban, Roki, untuk berkunjung ke rumah mertuanya yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.

Baca Juga:  Peredaran Motor STNK-an di Pulau Sapudi Madura Makin Marak, Polsek Diduga Terlibat

Kendaraan tersebut diparkir di teras rumah dalam kondisi terkunci stang. Namun, pada Minggu dini hari, Roki terkejut saat mendapati sepeda motor tersebut telah lenyap dari lokasi parkir.

“Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus memotong kabel kontak sepeda motor korban, lalu menyambungkannya kembali agar mesin kendaraan dapat dihidupkan tanpa kunci kontak. Motif sementara tindakan nekat tersebut disinyalir karena faktor ekonomi,” beber Fajri.

Selain menangkap kedua tersangka, kata dia, kami menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca Juga:  Diduga Terima Sejuta, Polsek Sapudi Lepas Motor STNK-an Gres yang Sebelumnya Ditahan

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) untuk segera melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Komandan Satreskrim Polres Sampang.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel insuara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terima Sejuta, Polsek Sapudi Lepas Motor STNK-an Gres yang Sebelumnya Ditahan
Peredaran Motor STNK-an di Pulau Sapudi Madura Makin Marak, Polsek Diduga Terlibat
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Modus Potong Kabel Kontak, Pelaku Curat Diciduk Satreskrim Polres Sampang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Diduga Terima Sejuta, Polsek Sapudi Lepas Motor STNK-an Gres yang Sebelumnya Ditahan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Peredaran Motor STNK-an di Pulau Sapudi Madura Makin Marak, Polsek Diduga Terlibat

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:24 WIB

Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Berita Terbaru